Di Indonesia, istilah “frontier” semakin familiar sejak kehadiran buku Anna Lowenhaupt Tsing, Friction: An Ethnography of Global Connection (2005). Secara etimologis, “frontier” berarti ‘zona perbatasan’. Namun, pengertian “frontier” di sini tak sekadar pengertian geografis. Saya menyepakati Tsing kala memahami “frontier” sebagai proses akumulasi kapital dari pencerabutan masyarakat yang diimajinasikan primitif (primitive) dan biadab (savage) terhadap kawasan hutan tempat mereka hidup. Akumulasi juga ditandai dengan ekstraksi sumberdaya alam di zona yang seolah-olah tak beraturan. Ketidakberaturan itu lahir karena kolaborasi antara aktor legal dan ilegal, bandit dan pemodal, sehingga menyegerakan transformasi atas sumberdaya di kawasan yang dipandang milik publik (common property) (Tsing, 2005: 27–28).
Deskripsi “frontier” memang lekat dengan Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, hingga Papua, yang diimajinasikan sebagai bank sumberdaya tak terbatas bagi pembangunan. Tsing (2005) menceritakan deskripsi itu melalui pengalamannya di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, tentang pertambangan emas. Perusahaan emas yang mengantongi izin tambang menyalahkan para penambang lokal tak berizin atas kerusakan lingkungan. Di sisi lain, pihak perusahaan juga menggunakan para penambang lokal untuk mendapat titik produktif penambangan, lalu mempekerjakan mereka sebagai buruh. Dengan demikian, di wilayah frontier, tercipta sumberdaya bebas “free for all” bagi mereka yang dianggap legal dan ilegal, antara kapital besar dan kapital kecil.
Tujuh tahun berselang setelah penerbitan Friction, Nancy Lee Peluso dan Christian Lund (2012) melanjutkan konsep “frontier” dengan menyertakan kata “new”, ‘kebaruan’. Apa yang baru? Peluso dan Lund (2012) menggarisbawahi kebaruan dengan memperluas pengertian “frontier” menjadi tak sekadar pertemuan antara “pembangunan dan pertumbuhan ekonomi” dan “masyarakat yang diimajinasikan liar, primitif, serta komunal”, tetapi juga kondisi yang memungkinkan perampasan tanah akibat pelibatan para aktor baru, komoditas baru, sistem kepemilikan baru, dan akumulasi kapital yang baru pula. Kebaruan itu diulas lewat dua artikel dalam The Journal of Peasant Studies yang menurut saya mampu meneruskan gagasan “frontier” dari Tsing (2005) tentang Indonesia.
Artikel pertama saya ambil dari John McCarthy, Jacqueline Vel, dan Suraya Afiff (2012), “Trajectories Land Acquisition and Enclosure: Development Schemes, Virtual Land Grabs and Green Acquisition in Indonesia’s Outer Islands”. Artikel tersebut mengurai kebaruan dari mekanisme akumulasi kapital pada new frontier berupa perampasan tanah virtual (virtual land grab). Para penulis mencirikan proses tersebut dalam megaproyek yang berlangsung di outer islands Indonesia. Potret itu kian mengerucut saat membaca artikel kedua dari Takeshi Ito, Noer Fauzi Rachman, dan Laksmi Adriani Savitri (2014), “Power to Make Land Dispossession Acceptable: A Policy Discourse Analysis of the Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) Papua, Indonesia”. Menyambung proses perampasan tanah virtual, artikel ini menawarkan sebuah pertanyaan, “Bagaimana caranya agar perampasan tanah bisa diterima?” Ito, Rachman, dan Savitri (2014) juga menyajikan potret perampasan tanah yang lebih riil, yakni megaproyek food estate di Merauke. Lewat argumentasi dari kedua artikel itulah, istilah “new frontier” dikonsepsikan.
Megaproyek dan Perampasan Tanah
Artikel pertama bertujuan untuk mencari pola transformasi tanah berskala besar di hutan tropis Indonesia. Pertama, para penulis memberi konteks tentang Indonesia yang mengakuisisi lebih dari 227 juta hektare tanah (Oxfam, 2011) untuk mengatasi krisis energi, krisis pangan, hingga perubahan iklim. Kedua, proses akuisisi tanah diatur lewat skema megaproyek dengan memprioritaskan peluang bagi para investor. Ketiga, investasi untuk berjuta-juta hektare tanah hanya bisa dimungkinkan di kawasan outer islands seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, maupun Sumatra. Konsep tentang “outer islands” ini mewakili pengertian “frontier” ala Tsing (2005) yang merujuk ke daerah dengan populasi sedikit, sumberdaya melimpah tetapi belum dibudidayakan, liar, dan primitif. Konsekuensinya, outer islands dianggap sebagai domain publik bagi peruntukan lahan berskala besar (common property).
McCarthy, Vel, dan Afiff (2012) berasumsi, pola akuisisi tanah berskala besar di megaproyek tidak bisa diandaikan mulus, tanpa penundaan dan kegagalan. Bank Dunia (2011) mencatat bahwa pembangunan megaproyek di Indonesia hanya terimplementasi 30 persen dari rencana. McCarthy, Vel, dan Afiff (2012) melihat jarak (gap) antara rencana dan implementasi. Hanya saja, penundaan atau kegagalan bukan berarti tidak menggiring keuntungan. Gap justru memunculkan konsep yang dibahas McCarthy, Vel, dan Afiff (2012) sebagai perampasan tanah virtual (virtual land grab). Kata “virtual” digunakan karena:
“Tak semua akuisisi tanah terimplementasi sesuai perencanaan. Hanya beberapa aktor yang mampu mendapatkan kepentingannya sendiri. Kepentingan tersebut bisa tertulis, tetapi lebih sering tak tertulis. Contohnya, keinginan mendapatkan subsidi komoditas, pinjaman bank, atau izin arahan lokasi untuk dijual kembali.” (McCarthy, Vel, dan Afiff, 2012: 523)
McCarthy, Vel, dan Afiff (2012) menjelaskan gap dan perampasan tanah virtual dalam empat kasus. Pertama, proyek akusisi tanah untuk “beras dan ketahanan pangan” yang cenderung mengulang megaproyek ketahanan pangan sebelumnya. Pada 1990-an, Presiden Soeharto membuat skema Pengembangan Lahan Gambut (PLG) untuk mengonversi satu juta hektarehutan gambut menjadi pertanian padi. Pada akhir 1990-an, PLG dinyatakan gagal karena mengakibatkan kerusakan ekologis seperti kebakaran lahan gambut. Namun, proyek ini tak bisa sepenuhnya gagal. Sebab, proses land clearing hutan untuk PLG telah memberi peluang bagi pengusaha untuk mengambil kayu hasil penebangan. PLG juga menghasilkan “sumberdaya mentah terbuka” yang siap dieksploitasi lagi. Terbukti, desentralisasi membuka peluang bagi penerbitan 23 izin perkebunan sawit di kawasan bekas PLG. Konteks inilah yang disebut sebagai “perampasan tanah virtual”.
Kedua, fenomena ledakan komoditas sawit akibat krisis energi. Ledakan itu terlihat dari ambisi pemerintah untuk merencanakan pembangunan 32 juta hektare tanah untuk perkebunan sawit pada 2004. Pada 2000–2009, pemerintah pusat mengalokasikan 10 juta hektare untuk perkebunan sawit. Sementara itu, pada 2010, pemerintah kabupaten telah mengeluarkan izin perkebunan 26 juta hektare. Konteks ini disebut oleh McCarthy, Vel, dan Afiff (2012) sebagai aksi spekulatif yang merujuk pada “perampasan tanah virtual”. Untungnya, hanya 35 persen yang dibuka menjadi perkebunan sawit. Gap tersebut juga diidentifikasi para penulis sebagai “perampasan tanah virtual” karena telah mengakumulasi bank tanah dengan penerbitan izin ke berbagai pengusaha,tetapi tidak aktif. Uniknya lagi, ketidakaktifan ini juga bisa menggiring keuntungan bagi berbagai aktor. Contoh, pejabat lokal menjadi kunci dalam mengendalikan kewenangan untuk menghubungkan pebisnis lokal, makelar, investor, perusahaan lokal, populasi lokal, dan korporasi besar. Biasanya, pemerintah lokal akan memikat investor untuk mendukung pemilihan kepala daerah atau pencalonan bupati dengan balasan izin perkebunan.
Ketiga, kegagalan megaproyek komoditas biofuel jarak (Jatropha) di Nusa Tenggara sebagai bentuk “perampasan tanah virtual” yang lain. Jarak dianggap sebagai solusi bagi kawasan yang tidak subur seperti Nusa Tenggara Timur. Karena menjadi bagian dari kebutuhan dunia akan krisis energi, penanaman jarak diberikan subsidi, antara lain subsidi bibit dan input pertanian. Namun, perencanaan ini gagal karena produksi komoditas tidak diimbangi dengan implementasi pascapanen seperti kestabilan harga, jaminan pembeli, dan pasar. Kegagalan ini menunjukkan bahwa tak selamanya investasi besar jarak sebagai komoditas global terimplementasikan. Keberadaan proyek ini pun menjadi legitimasi bagi “perampasan tanah virtual” karena penggunaan izin penanaman kebun jarak mampu digunakan untuk mengakses pendanaan seperti pinjaman bank atau subsisdi komoditas.
Keempat, proyek Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation+, REDD+) menjadi skema yang bergaung dari pendanaan negara industri karena offset karbon. Kepentingan ekonomi dari proyek lahir dari komitmen negara donor untuk penerapan REDD+ di Indonesia, salah satunya melalui surat kesepahaman Indonesia-Norwegia dengan dana 1 miliar dolar AS. McCarthy, Vel, dan Afiff (2012) melihat bahwa REDD+ berdiri diatas perdebatan panjang tentang status hutan. Mekanisme penyerapan karbon dalam hutan juga menyebabkan pembatasan terhadap kawasan hutan. Proyek REDD+ justru menimbulkan banyak penundaan yang diidentifikasi sebagai perampasan tanah virtual. Hal ini disebabkan oleh skema proyek yang membutuhkan kejelasan hak atas pengalokasian tanah.
Dari artikel McCarthy, Vel, dan Afiff (2012), ada beberapa poin yang bisa saya simpulkan. Pertama, skema megaproyek justru melanjutkan konsep tentang kawasan frontier. Artinya, para perencana pembangunan melihat outer islands sebagai kawasan yang ambisius untuk proyek nasional dan global. Namun, hanya sebagian kecil saja dari rencana akuisisi tanah yang terimplementasikan. Kedua, megaproyek selalu menghadirkan penundaan atau bahkan dicap gagal. Namun, di antara penundaan dan kegagalan, terdapat pola khusus yang mampu menggiring keuntungan tertentu dari perampasan tanah virtual. Contohnya, keuntungan menerima subsidi, pinjaman bank, spekulasi atas peningkatan tata guna lahan di kemudian hari. Ketiga, skema proyek yang gagal bukan berarti menghasilkan “dead letter” atau izin yang mati tanpa kelanjutan eksploitasi sumber daya alam. Proyek gagal ini justru menciptakan kesempatan lain dengan membuka perampasan tanah untuk komoditas-komoditas baru.
Pertanyaannya kemudian, mengapa megaproyek yang mengalokasikan tanah dalam jumlah besar tetap diimplementasikan sekalipun dinyatakan gagal atau berjalan lamban di luar perencanaan? Jawaban untuk pertanyaan ini coba saya hubungkan dengan artikel Ito, Rachman, dan Savitri (2014), yang menyoal megaproyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua. McCarthy, Vel, dan Afiff (2012) juga menyinggung MIFEE sebagai pengulangan sekaligus kemunduran karena meniru proyek PLG di Kalimantan Tengah.
Naskah ini pernah terbit dalam laman http://literasi.co/frontier-perampasan-tanah-berjuluk-krisis-energi-dan-pangan/
Komentar
Posting Komentar